Advetorial
Trending

Bapenda Banten Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Banten, Sundapost.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa selama ini, wajib pajak yang tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK tidak dapat membayar PKB. Namun, saat ini, pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kendaraan akan dipermudah dengan cara balik nama dengan KTP pemilik yang baru.

“Dan itu gratis,” tegas Deden. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki kendaraan atas namanya sendiri tanpa dipungut biaya.

Program penghapusan tunggakan dan denda PKB ini dapat dinikmati wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan. Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni ini berlangsung mulai 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB tanpa khawatir tentang KTP pemilik lama. Cukup membawa KTP asli pemilik baru dan syarat-syarat lainnya, proses balik nama kendaraan akan dilakukan secara gratis.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat dan proses administrasi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten dapat berjalan lancar. (Adv)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id