Advetorial
Trending

Pemprov Banten Tetapkan Kawasan Banten Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya

Kota Serang, Sundapost.co.id – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan cagar budaya yang meliputi beberapa peninggalan sejarah, di antaranya: Masjid Banten, Keraton Surosuwan, Keraton Kaibon, Benteng Spellwijk, Pelabuhan Karangantu, Situ Tasikardi, Vihara Avalokitesvara.

Pamong Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ina Dinaiah mengatakan penetapan tersebut dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terintegrasi di Provinsi Banten sebagaimana telah disepakati dalam Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota Serang Nomor 430/ MoU.4-Huk/2017 Nomor 430/718-Setda/2017 dan Nomor 516/MoU.24-Huk/2017 tentang Revitalisasi Kawasan Cagar Budaya, perlu menetapkan Sistem Zonasi Kawasan Banten Lama

“Penetapan Zonasi Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Banten (Banten Lama) merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi Banten untuj terus melestarikan Cagar Budaya di Banten,” katanya.

Ina menjelaskan, Cagar budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pelestarian cagar budaya penting dilakukan karena bisa hilang tergerus waktu atau karena ulah manusia.

“Pelestarian cagar budaya juga dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal melalui pariwisata. Situs bersejarah yang terawat dengan baik dapat menarik pengunjung dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi komunitas setempat,” pungkasnya. (Adv)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id