Advetorial
Trending

Dindikbud Banten akan Lakukan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi untuk 2 Objek Cagar Budaya

Banten, Sundapost.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Berkordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX (Jawa Barat) terkait tenaga ahli Cagar Budaya yang diperuntukan Untuk penetapan cagar budaya peringkat Provinsi.

Dua objek Cagar Budaya yang akan segera dilakukan penetapan sebagai cagar budaya di Banten yaitu Situs Tasikardi di Kabupaten Serang dan Situs Lebak Sibedug di Kabupaten Lebak.

Danau Tasikardi dan sistem penyaringan air dibangun oleh Cardeel pada masa pemerintahan Sultan Maulana Yusuf (1570-1580) yang terletak di Desa Margasana kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, sekitar 2 km dari Keraton Surosowan.

Situs Megalitik Cibedug di Lebak, Jejak Peradaban Masa Lalu di Banten

Situs Lebak Sibedug terletak di Kampung Lebak Cibedug, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Situs Megalitik Lebak Cibedug merupakan sebuah kompleks peninggalan budaya prasejarah yang menyimpan pesona dan misteri peradaban masa lampau.

Ditemukan pada tahun 2008, situs ini menjadi saksi bisu keberadaan peradaban megalitik di wilayah Banten yang diperkirakan berasal dari zaman Neolitikum hingga Bronze Age.

Penetapan dua lokasi Objek Cagar Budaya di Banten telah sesuai dengan syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020.

- advertisement -

“Syarat-syarat tersebut adalah berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,” ungkap Ina Dinaiah, Pamong Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten.

Kedua Bangunan tersebut telah memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian masyarakat Banten.

Untuk mengetahui apakah sebuah objek bangunan layak menjadi cagar budaya dibutuhkan kajian penetapan, yang dilimpahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini berasal dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi dalam pelestarian cagar budaya.

“Tim Ahli Cagar Budaya akan melakukan sidang penetapan status apakah objek yang diajukan layak atau tidak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dalam bentuk rekomendasi teknis,” jelas Ina. (ADV)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id