Edukasi
Trending

DPRD Bersama DinkopUKMperindag Kota Serang Kembali Godok Raperda UKM dan Koperasi

KOTA SERANG, Sundapost.co.id – DPRD Kota Serang bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang kembali membahas Raperda tentang kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan pihaknya akan berkomitmen terhadap pengajuan dua Raperda ini agar segera ditetapkan. Karena memang, raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat.

“Insya Allah kita tuntaskan dan kita juga dari Bapemperda berkomitmen terkait pengajuan Raperda ini akan lebih selektif. Jangan sampai Perda-perda ini ujung-ujungnya tidak tuntas,” ujarnya. Selasa (22/10)

Ia menargetkan dua Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2025 mendatang. Mengingat Raperda tersebut sudah mangkrak dua tahun, tepatnya pada tahun 2022 lalu.

“Insya Allah di awal tahun 2025 (diterbitkan), karena ini kan kebetulan ini Raperda tahun 2022,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DinkopUKMperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, dua Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, serta kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi, sempat mandek selama dua tahun dan belum diterbitkan.

- advertisement -

“Sudah beberapa tahun ini nggak jadi-jadi Perdanya,” ujar Wahyu.

Meski demikian, lanjut Wahyu, hasil kesepatan bersama dengan Bapemperda pihaknya akan menggelar rapat kedua pada November 2024 mendatang.

“Dan sudah mengerucut pada daftar inventarisir masalah yang diusulkan dari kami. Termasuk kepada penyesuaian terhadap perundangan-undangan, ataupun muatan lokal dari Dinas Koperasi UKM Perindag,” ucap dia.

Wahyu menjelaskan, banyak hal yang dibahas terutama yang bersifat urgent, Seperti misalnya keberpihakan terhadap pelaku UKM. Mulai dari pembinaan, pengawasan, fasilitas, termasuk kepada bantuan-bantuan yang nanti itu masuk ke dalam Perda.

“Termasuk salah satunya itu terkait dengan keberpihakan para pelaku usaha besar, terhadap usaha kecil mikro yang ada di Kota Serang,” jelasnya.

Wahyu juga mendorong kepada Bapemperda agar ada keberpihakan dari pemerintah untuk membuat koperasi yang sehat. Sebab, pihaknya mencatat dari 300 lebih koperasi di Kota Serang, hanya 240 koperasi yang aktif, sementara yang sehat hanya ada 16 kopersi.

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id