
SERANG, Sundapost.co.id – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memeriksa pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, yang terlibat dalam dua kegiatan pengadaan laptop untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal tersebut disampaikan oleh Hanafi Habib, Direktur Eksekutif Banten Investigation Coruption Control (BICC).
Kata Hanafi, indikasi perbuatan melawan hukum pada kegiatan pengadaan laptop telah sangat jelas. Hal ini kata dia, terlihat dari diabaikannya sejumlah aturan dan etika pada proyek dengan metode e-katalog tersebut. “Kegiatan ini berpotensi rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, karena memilih katalog yang lebih mahal,” ucapnya.
Selain itu, menurut Hanafi, ada upaya manipulasi anggaran dalam pengadaan teraebut. Kata dia, pada pada refrensi produk, perusahaan yang dipilih oleh Dindikbud Banten, menggratiskan biaya pengiriman untuk semua kabupaten/kota di Banten. “Namun dalam transaksi, ternyata ada pengirimannya dikenakan biaya hingga 32 juta,” ungkap Hanafi.
Untuk itu, dia mendesak, APH agar mengusut tuntas dua proyek pengadaan laptop pada Bidang SMA Dindikbud Banten. Untuk membantu langkah penegak hukum dalam proses pemeriksaan, Hanafi mengaku, dalam waktu dekat akan mengirim data dan bukti terkait pengadaan laptop kepada APH. “Mungkin 2 atau tiga hari kedepan saya akan memasukan laporan dugaan kecurangan proyek tersebut kepada APH. Sekarang masih dalam proses pemberkasan,” ujar Hanafi.
Selain itu, tambah Hanafi, pihaknya juga akan melaporkan Inspektorat Banten ke Ombudsman. Menurutnya, Inspektorat terkesan melakukan pembiaran atas masalah tersebut. “Bungkamnya Plt Inspektur Banten saat dikonfirmasi wartawan, membuktikan bahwa Inspektorat tebang pilih dalam penanganan masalah. Wartawan saja dicuekin, apalagi masyarakat biasa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Pengadaan Peralatan Pendidkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), berupa 240 unit laptop, pada Dindikbud Banten terdapat banyak kejanggalan. Dari penelusuran wartawan pada lnk e-katalog, yang di klik Dindikbud Banten, yakni https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/79277976 dalam refrensi ongkos kirim, pada etelase PT Astata Tritama Mandiri (ATM) itu, ternyata penyedia tidak mengenakan ongkos kirim untuk wilayah Banten.
Sedangkan dalam transaksi, tercantum, ongkos kirim hingga Rp 32.000.000. Bukan itu saja, PT ATM juga menjual Acer Chromebook C733-R (C733-R/K003) – 3Y, dengan harga yang berbeda pada link https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/79276680.
Dalam link teraebut, ATM mencantumkan harga Rp 5.000.000 untuk barang yang sama persis dengan unit yang dibeli oleh Dindikbud Banten, namun melalui link yang lain. Bila pada link, dengan harga Rp 5.900.000, tercantum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 29,94%, namun dalam link, dengan harga Rp 5.000.000, untuk nilai TKDN-nya dicantumkan kata “tidak ada”.
Hal berbeda juga terlihat pada deskripsi produk, pada harga lima juta, dicantumkan garansi 2 tahun suku cadang dan 3 tahun layanan purna jual, sedangkan pada harga yang lebih tinggi tidak mencantumkan garansi. (Pay)







