Jakarta
Trending

Pengusaha Restoran Diminta Sediakan Lahan Parkir Memadai

Jakarta, Sundapost.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.

Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak tumpah ruah parkir di trotoar maupun bahu jalan, sehingga mengganggu lintas lalu lintas.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah dengan tegas mengatur bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Lahan pejalan kaki dan trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki.

“Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup menampung kendaraan pengunjung,” ujarnya, Minggu (19/1).

Menurut Satriadi, mengurungkan niatnya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran yang belum menyediakan lahan parkir kendaraan bagi pengunjung mereka. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan sekaligus juga menggencarkan imbauan.

Selain para pelaku usaha, masyarakat yang membawa kendaraan diingatkan agar tidak memarkir kendaraan di trotoar saat ingin ke restoran. Parkir sembarangan dinilai tidak hanya melanggar aturan, namun juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

- advertisement -

Satriadi menegaskan, memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak para pejalan kaki. Kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai fungsi. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta lebih tertib, tentram, dan nyaman bagi semua, tandasnya. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id