Dindikbud Kabupaten Serang Akan Berlakukan Ijazah Madrasah Diniyah Syarat Masuk SMP

Kabupaten Serang, Sundapost.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang akan meminta kepada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang untuk memberlakukan aturan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Wajib Diniyah dengan memasukan persyaratan ijazah Madrasah Diniyah untuk masuk SMP.
“Pada prinsipnya kita ikut aturan mulai dari aturan yang di atas sampai dengan aturan yang di bawahnya ya, salah satunya adalah terkait dengan Perda Wajib Diniyah,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Dindikbud Kabupaten Serang Eeng Kosasih, Rabu 13 Maret 2024.
Ia mengaku, akan menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh SMP yang ada di Kabupaten Serang agar mereka dapat memberlakukan aturan tersebut.
“Nanti kita sampaikan, kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah agar masuk dalam persyaratan soal wajib diniyah,” katanya.
Namun demikian, dalam pemberlakuan perda tersebut harus tetap memperhatikan aturan-aturan lainnya yang berlaku. Salah satunya ialah mengenai peraturan wajib sekolah 9 tahun.
Artinya harus ada aturan lainnya yang nengakomodir aturan mengenai wajib belajar 9 tahun sehingga dua aturan tersebut dapat dijalankan berbarengan di Kabupaten Serang.
“Misalnya ada salah satu peserta yang tidak memiliki ijazah diniyah, kita koordinasikan dengan forum diniyah itu sendiri ini seperti apa. Misalkan mereka diberikan pelatihan beberapa hari, pada prinsipnya anak itu harus sekolah, namun bagaimana Perda Diniyah juga bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Untuk itu, perlu adanya pembahasan lebih lanjut dengan FKTD terkait pemberlakuan perda tersebut namun tetap mengakomodir anak-anak yang tidak memiliki ijazah diniyah.
“Hal-hal demikian akan kami komunikasikan, bagi calon peserta didik yang belum memiliki ijazah diniyah ya ada keringanan. Karena wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun juga menjadi penting, artinya itu tadi yang tidak memiliki ijazah diniyah akan kita koordinasikan baiknya seperti apa. Agar dua-duanya aturan ini terpenuhi. Kita integrasikan dan elaborasikan,” jelasnya.
Ia mengaku selama ini belum mendapatkan laporan terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut selama menjabat. Termasuk mengenai pelanggaran-pelanggaran aturan itu.
“Sampai saat ini menjabat belum menerima laporan itu, belum ada tinggal dipertegas lagi bahwa itu salah satu syarat peserta didik yang beragama islam memiliki ijazah diniyah. Bagi saya perda ini penting juga menjadi rujukan bagi calon peserta didik,” pungkasnya. (Rdr)