Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Jakarta, Sundapost.co.id – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif sanksi sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diterima positif anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio Djohan.
Dia menilai, kebijakan ini memberikan manfaat bagi masyarakat karena beban pajak mereka berkurang dengan dihapuskannya denda. Sedangkan bagi Pemprov DKI ada potensi peningkatan pendapatan melebihi anggaran akhir tahun.
“Jadi, ini langkah win-win solution bagi semua pihak,” ungkapnya.
Syafi juga mengapresiasi sistem pelayanan yang diterapkan Pemprov DKI karena berjalan otomatis dan sederhana. Dengan sistem ini, kata Syafi, akan mendorong warga untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Yang juga patut diapresiasi adalah mekanismenya yang otomatis, sehingga warga tidak perlu repot mengajukan permohonan penghapusan denda. Ini bentuk pelayanan publik yang responsif dan efisien,” tutur Syafi.
Agar kebijakan Pemprov DKI ini bisa optimal, Syafi meminta sosialisasi dilakukan lebih masif dan terarah.
“Sosialisasi harus sampai ke tingkat RW dan kelurahan, bahkan bisa melibatkan komunitas otomotif dan ojek bold. Masih banyak warga yang belum tahu soal penghapusan otomatis ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya taat pajak yang dilandasi rasa saling menghargai antara pemerintah dan masyarakat.
“Ke depan, mungkin bisa mempertimbangkan adanya insentif bagi warga yang selalu tepat waktu membayar pajak, misalnya potongan atau penghargaan tahunan. Dengan begitu, budaya taat pajak tumbuh bukan karena penghapusan denda, tapi karena ada rasa diperingatkan pemerintah,” tutupnya.
Sekadar diketahui, program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (red)







