Banten
Trending

Pemprov Banten Bakal Mengangkat 11.737 Tenaga Non -ASN

Banten, Sundapost.co.id – Pemprov Banten Melaaui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten bakal melakukan pengangkatan 11.737 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau Honorer pada tahun 2024 ini.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana, menyampaikan, pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan usulan Pj Gubernur kepada Keputusan Menpan-RB.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 66 bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember tahun 2024.

“Atas penyampaian usulan tersebut, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor : B/1005/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebanyak 11.737 untuk Provinsi Banten,”

BKD Banten bersama Biro Organisasi saat ini sedang melaksanakan pemetaan pegawai non-ASN yang telah terdata dalam sistem informasi Badan

Kepegawaian Negara untuk mengisi formasi pada SI-ASN BKN RI.

- advertisement -

Penyelenggaraan tes seleksi ASN dengan memperhitungkan efektivitas dan efisiensi anggaran akan dilaksanakan melalui mekanisme pengiriman peserta seleksi ke agenda seleksi yang dilaksanakan oleh BKN RI.

Dikatakannya, seleksi akan dilakukan khusus untuk para tenaga honorer, hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada Pemprov Banten. “Jadi seluruh pegawai non-ASN yang sudah dinyatakan masuk dalam sistem BKN dapat mengikuti tes seleksi pengadaan dan nanti baru dikeluarkan hasilnya. Nah menurut informasi dalam berbagai forum maupun juga rapat bahwa arahnya adalah seluruh non-ASN yang mengikuti ujian tersebut itu akan diangkat, tapi dengan kriteria tertentu,” ungkapnya.

“Mereka dengan kriteria tertentu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan yang belum memenuhi kiteria akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” sambungnya.

Lebih detailnya perihal kriteria PPPK penuh waktu, dan paruh waktu ini, masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari Kemenpan-RB. Dirinya pun meminta kepada para tenaga honorer di Banten untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi yang diprediksi akan digelar pada bulan September 2024 nanti.

“Kami berpesan kepada rekan-rekan tenaga non-ASN yang masuk dalam kategori namun belum terdata pada BKN tidak berkecil hati, mengingat Pemprov Banten masih mengupayakan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar minimal mereka masih dapat terus berkarya dan menjadi bagian pegawai Pemprov Banten,” pungkasnya.(Adv BKD Banten)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id