BisnisDaerahKab. Tangerang
Trending

Diskum Fasilitasi NIB Bagi UKM

Tangerang, Sundapost.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Usaha Mikro memberikan pelayanan fasilitasi legalitas yang terdiri dari fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui website OSS RB.

Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna mengatakan Diskum juga memfasilitasi Legalitas Halal, Fasilitasi PIRT melalui PKP dan Fasilitasi Pendaftaran Merek (HAKI).

“Diskum berkomitmen memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha mikro agar mereka memperoleh legalitas usaha dengan mudah dan cepat sehingga terciptanya jaminan perlindungan hukum usaha serta memudahkan dalam mengembangkan usaha,” ujarnya

Para pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas bisa datang langsung ke Diskum Kabupaten Tangerang atau bisa online melalui link https://bit.ly/PendataanUsahaMikro2023 untuk mengetahui dan mendapatkan fasilitas legalitas usaha.

“Kami berharap kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan legalitas bisa langsung datang ke diskum lalu di proses untuk mendapatkan legalitas usaha,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dhian Hartati mengatakan Pada tahun 2023, Diskum sudah memfasilitasi legalitas halal sebanyak 55 pelaku usaha dan untuk legalitas merek sebanyak 55 pelaku usaha sedangkan untuk yang mendapatkan fasilitasi surat rekomendasi HKI dari kami ada sebanyak 100 pelaku usaha.

- advertisement -

“Kami berharap dengan adanya fasilitasi legalitas usaha dari dinas koperasi dan usaha mikro Kabupaten Tangerang dapat membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usaha dan mampu berdaya saing sehingga usahanya dapat naik kelas,” ujarnya. (Yani)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id