
Tangerang, Sundapost.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penguatan fungsi, peran, dan kinerja di Hotel Puncak Raya, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/02/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang di antaranya yakni 29 Kasi Trantibum Kecamatan, 20 PPNS, 14 Jabatan Fungsional, 37 anggota serta pejabat eselon lll dan lV pada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pelatihan ini merupakan wujud implementasi dari Peraturan Perundang-undangan tentang peran serta PPNS dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ia menegaskan, Satpol PP mempunyai peran penting dalam melakukan pembinaan PPNS jajaran Pemerintah Daerah. Hal tersebut tertuang pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk menambah wawasan pengetahuan tentang tugas dan fungsi PPNS yang dapat diterapkan secara cakap dan profesional dalam lingkup tugas masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan pengembangan kapasitas dan karier PPNS ini sangat penting, mengingat dinamika zaman sekarang semakin cepat dan kompleks serta era globalisasi dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, keterbukaan informasi publik, serta tuntutan masyarakat yang semakin kritis menuntut kita untuk selalu meningkatkan kapasitas dan keterampilan dalam menjalankan tugas sebagai peraturan penegak.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga turut mengundang Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tigaraksa, Polda Banten, dan Korwas PPNS Ditrekrimsus Polda Banten sebagai narasumber pada kegiatan ini.
“Mari kita bersama-sama menunjukkan komitmen untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Ia berpesan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengingatkan sinergitas PPNS yaitu penyidik pelanggaran Perda dengan Satpol PP selaku penegak Perda untuk dapat secara bersama-sama melakukan penegakan Perda guna membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda, sehingga dapat terciptanya kondisi umum dam ketentraman masyarakat yang kondusif .
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mewujudkan PPNS yang Profesional, Akuntabel dan Inovatif dalam melakukan penegakan Perda di Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Mk)