BantenHukrim
Trending

PPK Proyek Breakwater Cikeusik Dapat Dipidana

SERANG, Sundapost.co.id  – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan breakwater, milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, yang berlokasi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dapat dipidana, bila terbukti menggunakan batu dari tambang ilegal. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Tb. Irfan Taufan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer Banten, menanggapi ramainya pemberitaan bahwa proyek breakwater Cikeusik menggunakan material batu dari tambang ilegal. Menurut Irfan, dalam pasal 161 UU itu, diatur bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, mineral yang tidak sesuai perizinannya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ”Bila breakwater tersebut terbukti menggunakan batu dari tambang yang tidak berizin atau menyalahi izin, maka PPK, selaku penanggungjawab proyek dapat dipenjarakan,” ungkapnya.

Karena itu Irfan mendesak, aparat hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam pada proyek, bernilai Rp 16,3 miliar tersebut. Menurut Irfan, polisi dapat langsung melakukan penahanan terhadap PPK Breakwater Cikeusik, mengingat ancaman penjara atas pelanggaran tersebut mencapai 10 tahun. “Sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4, penahanan dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media, proyek yang dikerjakan oleh PT. Yamika itu menggunakan material batu dari salah satu tambang batu yang berlokasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Menurut sejumlah sumber, lokasi tambang batu tersebut dikelola langsung oleh pihak PT. Yamika. Sementara terkait perizinan tambang, pihak PT Yamika disebut-sebut menumpang ke PT. Tebaung Mining.

Namun yang menuai sorotan, yakni antara lokasi tambang batu PT. Tebaung Mining dengan lokasi tambang batu yang dikelola oleh PT. Yamika jaraknya cukup jauh, yakni sekitar 500 meter. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan Ketua Divisi Investigasi LSM Ombak, Agus Rusmana, yang mengaku sudah melakukan pengecekan ke lokasi serta meminta klarifikasi langsung kepada pengelola tambang batu PT. Tebaung Mining. Sehingga menurutnya, dapat dipastikan bahwa lokasi tambang batu yang dikelola oleh PT Yamika berada di luar area titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Tebaung. “Pihak PT. Tebaung membenarkan bahwa Yamika numpang izin. Namun lokasi yang digarap oleh PT. Yamika itu berada di luar area titik koordinat tambang PT. Tebaung. Silakan dicek di peta WIUP PT. Tebaung,” kata Agus, sebagaimana dikutip dari sejumlah media online. (Ipay)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id