
SERANG – Kegiatan Pengadaan Peralatan Pendidkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), berupa 240 unit laptop, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya, Dindikbud melalukan pembelian pada unit laptop yang harganya lebih tinggi dibandingkan toko yang lain.
Berdasarkan data yang ada pada wartawan, pada tahun 2024 ini Dindikbud Banten, melalui sistem E-Katalog, melalukan pengadaan sebanyak 240 unit laptop, yang diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Umum (SMU) se-Provinsi Banten. Dalam data transaksi yang didapat wartawan, laptop yang dibelanjakan oleh Dindikbud Banten dalam kegiatan tersebut adalah Acer Chromebook C733-R (C733-R/K003) – 3Y, dengan harga per unitnya Rp 5.800.000, ditambah ongkos kirim sebesar Rp 32.000.000, untuk 240 unit laptop tersebut. Masih dalam data yang sama, tercantum bahwa Dindikbud Banten melakukan transaksi dengan PT Astata Tritama Mandiri (ATM), selaku penyedia barang, pada tanggal 27 Juni 2024, jam 15.36.
Kejanggalan terlihat setelah wartawan coba melakukan penelusuran pada link E Katalog, yang di klik Dindikbud Banten, yakni https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/79277976 dalam refrensi ongkos kirim, pada etelase PT ATM itu, ternyata penyedia tidak mengenakan ongkos kirim untuk wilayah Banten. Sedangkan dalam transaksi, tercantum, ongkos kirim hingga Rp 32.000.000. Bukan itu saja, PT ATM juga menjual Acer Chromebook C733-R (C733-R/K003) – 3Y, dengan harga yang berbeda pada link https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/79276680. Dalam link terasebut, ATM mencantumkan harga Rp 5.000.000 untuk barang yang sama persis dengan unit yang dibeli oleh Dindikbud Banten, namun melalui link yang lain. Bila pada link, dengan harga Rp 5.900.000, tercantum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 29,94%, namun dalam link, dengan harga Rp 5.000.000, untuk nilai TKDN-nya dicantumkan kata “tidak ada”. Hal berbeda juga terlihat pada deskripsi produk, pada harga lima juta, dicantumkan garansi 2 tahun suku cadang dan 3 tahun layanan purna jual, sedangkan pada harga yang lebih tinggi tidak mencantumkan garansi.
Masih berdasarkan penelusuran wartawan, kejangalan lainnya juga terlihat pada stok produk PT ATM, yang hanya berjumlah 205 unit saja. Namun, dalam transaksi, Dindikbud Banten membeli sebanyak 240 unit pada PT ATM.
Sementara, pada laman E Katalog milik PT Acer Indonesia, dengan alamat https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/61244668, untuk Chromebook C733-R (C733-R/K003), dibandrol dengan harga Rp 5.000.000. PT Acer juga mencantumkan bahwa TKDN laptop tersebut mencapai 29,94%, dengan jumlah ketersediaan barang (stok produk) mencapai 20.000 unit.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Ilham Anugrah, salah seorang aktivis Provinsi Banten, mengatakan bahwa Dindikbud Banten telah mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab, kata dia, akibat selisih kemahalan harga Rp 800.000 itu, Dindikbud Banten kehilangan potensi efisiensi hingga Rp 192.000.000. “Nilai (Rp 192.000.000) ini sangat besar, belum ditambah dengan ongkos kirim yang mencapai Rp 32.000.000. Artinya terjadi pemborosan hingga lebih dari 200 juta dalam transaksi antara Dindikbud Banten dengan PT ATM,” ungkapnya.
Dirinya menduga, ada motif ekonomi, yang menguntungkan pihak-pihak tertantu, dalam pemborosan anggaran yang terjadi pada kegiatan tersebut. Menurut Ilham, bila hendak berbelanja dalam jumlah besar, normalnya orang akan langsung menghubungi atau mencari produsen dari baramg yang hendak dibelinya, sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih murah. “Tapi ini malah beli dari tenpat lain, yang harganya justru lebih mahal,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, dalam etalase milik PT ATM, jumlah barang yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan Dindikbud Banten. Karena itu dirinya menduga, ada kerjasama hitam antara Dindikbud Banten dengan PT ATM, terkait pengadaan laptop tersebut. “Penunjukannya terkesan dipaksakan, padahal dalam Katalog PT Acer jelas tercantum jumlah 20 ribu, yang artinya jauh lebih banyak dengan harga yang lebih murah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Umum pada Dindikbud Banten, ketika hendak dimintai tanggapannya, terkait kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada pengadaan Laptop bagi SMU, melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Meski pada laporan terlihat contreng dua, tanda pesan yang dikirim wartawan sudah tersampaikan, hingga berita ini diturunkan, Daiman tidak juga memberi balasan. (Pay)