HukrimKabupaten Serang
Trending

Pengelola SPBU Pontang Dapat Dipidana

SERANG – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pontang dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal tersebut disampaikan Dedy Yulfris SH., MH., praktisi hukum Provinsi Banten, menanggapi carut marut perizinan SPBU di Desa Kepuh, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Menurut Dedy, PT Pratama Edwin Mandiri (PEM), pengelola SPBU Pontang, telah memindahkan kordinat usahanya, sehingga tidak sesuai dengan izin lokasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang. Hal itu, kata Dedi, tercantum dalam kesimpulan rapat, antara DPMPTSP Kabupaten Serang dengan perwakilan PT PEM, bertanggal 6 Juli 2022. “Artinya usaha yang dijalankan oleh PT PEM telah menyalahi perizinan yang berlaku,” ucapnya.

Padahal, kata dia lagi, izin lokasi merupakan salah satu persyaratan bagi jenis usaha beresiko tinggi, seperti Pom Bensin. Artinya, tambah Dedy, patut diduga PT PEM tidak memiliki izin usaha atau izin usahanya tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya. “Bisa dibilang, izin usahanya aspal, asli tapi palsu. Karena lokasi usahanya berbeda dengan izin lokasinya,” paparnya.

Bila kondisi itu yang terjadi, ungkap Dedy, PT PEM dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2021. Dalam pasal 53 huruf d, undang-undang itu, ungkapnya, disebutkan bahwa niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat di pidana penjara dan denda. “Bila terbukti tidak memiliki izin usaha yang sesuai, maka dapat dipenjara hingga 3 tahun dan denda hingga tiga puluh miliar,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, dengan bergesernya usaha dari titik koordinat yang diizinkan, maka akan menyulitkan penagihan pajak atas usaha yang dijalankan tersebut. Sebab, kata dia, tidak ada kegiatan usaha pada lokasi yang tercantum dalam izin, karena pindah kordinat. “Tentunya pemerintah tidak dapat menarik pajak atas usaha yang dilakukan oleh PT PEM. Bila dilakukan, Pemerintah dapat dituduh melakukan pungli, karena menarik pajak diluar wilayah izin usaha, atau tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.

Begitupun dengan pengelola SPBU, kata Dedy, bisa disangkakan telah melakukan penghindaran pajak. Sebab, katanya, si wajib pajak atau pengelola telah memindahkan objek pajak (transaksi) tanpa izin dari pihak yang berwenang. “Meskipun bisa dikatakan sah dan tidak bisa dipidanakan, penghindaran pajak tetap merugikan keuangan negara. Dan harus ditindak tegas,” pungkasnya.

- advertisement -

Diberitakan sebelumnya, SPBU Pontang dinilai telah menyalahi izin lokasi, sebagaimana yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Serang. Namun, meski pelanggaran itu telah berjalan hingga satu tahun, belum ada tindakan tegas dari Pemkab Serang terkait hal tersebut. Akibatnya, salah satu LSM di Banten melaporkan Pemkab Serang, dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Serang kepada Ombudsman Banten, atas dugaan maladministrasi pada penanganan masalah SPBU Pontang. (One)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id