Terkait SPBU Pontang, DPMPTSP Kabupaten Serang Dilaporkan Ke Ombudsman

SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang resmi dilaporkan ke Obudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer. DPMPTSP Kabupaten Serang dilaporkan karena dianggap melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Pontang. Kabupaten Serang.
Kata TB. Irfan Taufan, Ketua LSM Transformer, sejak terakhir kali DPMPTSP melakukan rapat dengan perwakilan PT Pratama Edwin Mandiri, selaku pengelola SPBU Pontang, hingga saat ini belum juga merekomendasikan penindakan kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Padahal, kata Irfan, pada notulen rapat terakhir di bulan Mei dan Juli 2022, pihak SPBU Pontang bersedia menghentikan sementara dan menunda peresmian operasionalnya. “Tapi hingga saat ini SPBU tersebut masih beroperasi, padahal mereka belum melakukan perbaikan letak bangunan, sesuai hasil rapat tahun kemarin,” paparnya.
Meski begitu, lanjut Irfan, DPMPTSP seolah-olah menutup mata atas pelanggaran yang terjadi. Sebab, kata dia, meski terus berjalan hingga satu tahun, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Serang terkait pelanggaran tersebut. “Ini terjadi dikarenakan DPMPTSP tidak melaporkan adanya pelanggaran tersebut kepada Satpol PP,” ucapnya.
Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kepala Asisten Penerimaan Verifikasi Laporan Obudsman Banten, Adam Sutisna. Adam mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan formal kepada pihak-pihak yang dilaporkan. “Kami akan melakukan klarifikasi terkait laporan ini, dan melakukan pembinaan terkait permasalahan administrasinya,” kata Adam.
Diberitakan sebelumnya, LSM Transformer akan melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam permasalahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Kepuh, Kecamatan Pontang. Sebab, meski telah melakukan pelanggaran lebih dari setahun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terhadap SPBU tersebut, kecuali rapat yang hanya menghasilkan surat pernyataan saja.
Dikatakan TB. Irfan Taufan, Ketua LSM Transformer, berdasarkan hasil kajian pihaknya, telah terjadi maladministrasi dalam penanganan pelanggaran SPBU Pontang. Sebab, katanya lagi, meski PT Pratama Edwin Mandiri (Pengelola SPBU-red) telah menyatakan untuk menghentikan sementara operasional, sampai adanya penyesuaian letak sebagaimana lokasi yang tercantum dalam izin, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, sama sekali tidak melakukan tindakan, ketika pengelola SPBU melanggar notulen rapat, pada bulan Mei dan Juli 2022. (0ne)