
SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer akan melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam permasalahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Kepuh, Kecamatan Pontang. Sebab, meski telah melakukan pelanggaran lebih dari setahun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terhadap SPBU tersebut, kecuali rapat yang hanya menghasilkan surat pernyataan saja.
Dikatakan TB. Irfan Taufan, Ketua LSM Transformer, berdasarkan hasil kajian pihaknya, telah terjadi maladministrasi dalam penanganan pelanggaran SPBU Pontang. Sebab, katanya lagi, meski PT Pratama Edwin Mandiri (Pengelola SPBU-red) telah menyatakan untuk menghentikan sementara operasional, sampai adanya penyesuaian letak sebagaimana lokasi yang tercantum dalam izin, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, sama sekali tidak melakukan tindakan, ketika pengelola SPBU melanggar notulen rapat, pada bulan Mei dan Juli 2022. “Ketika kami laporkan kemarin (8/9), pihak DPMPTSP hanya mengatakan, akan memanggil kembali pengelola SPBU,” ucapnya.
Seharusnya, kata dia, pihak DPMPTSP Kabupaten Serang segera menyurati Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) untuk melakukan tindakan tegas. Sebab, lanjut Irfan, pengelola SPBU jelas telah mengabaikan hasil rapat dengan DPMPTSP. “Hingga saat ini, DPMPTSP belum pernah meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Ada kesan DPMPTSP melakukan pembiaran atas pelanggaran ini,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada Ombudsman Provinsi Banten, terkait permasalahan tersebut. Kata dia, DPMPTSP dan Satpol PP harus bertanggungjawab atas lambannya penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola SPBU Pontang.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan adanya tindak pidana dalam permasalahan ini. Sebab, lanjutnya, dengan berpindahnya lokasi operasional SPBU, yang tidak sesuai perizinan, tentunya akan berpengaruh pada objek pajak. “Sebab, pelaku pajak telah memindahkan lokasi transaksinya dari tempat yang tercatat sebagai objek pajak. Bila hasil kajian ini sudah lengkap, kami akan segera melaporkannya ke penegak hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SPBU, Desa Kepuh, Kecamatan Pontang dianggap membandel. Pasalnya, meski oleh DPMPTSP Kabupaten Serang, tidak boleh beroperasi, namun SPBU tersebut tetap menjalankan aktivitas melayani pembeli. Hingga menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan. (0ne)