Banten
Trending

Jasa Raharja Tangerang Menyerahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Korban Kecelakaan di Jalan Raya Tanara-Kronjo

Tangerang – Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Serang, Petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta melakukan survey ahli waris atas kejadian laka lantas yang terjadi pada hari hari Rabu 30/08/2023 di jalan raya Tanara-Kronjo tepatnya depan pasar jenggot Desa Tanara Kabupaten Serang Prov. Banten.

Kejadian yang melibatkan Honda Vario yang dikendarai oleh Saripudin dari arah Tanara menuju Kronjo saat hendak mendahului kendaraan Honda Beat yang dikendarai Sahroni dari sebelah kiri menabrak bodi belakang sehingga menyebabkan keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari, korban atas nama Sahroni dinyatakan meninggal dunia.

Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kampung Tonjong RT 005/002 Desa Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima langsung oleh istri korban Komariyah yang juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. Pada kesempatan tersebut Deni menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban.

“Kedatangan kami petugas Jasa Raharja merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan dan keluarga korban yang ditinggalkan akibat dari kecelakaan tersebut, dan dengan survey jemput bola tersebut juga sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”, ungkap Deni, Kamis (07/09/2023).

Ditempat yang berbeda kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

- advertisement -

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 07/09/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti Retnowulan.

 

 

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id