Berikan Pelayanan kepada Masyarakat, UPTD PJJ Seragon Dinas PUPR Banten Lakukan Penanganan jalan Kota di Serang

Kota Serang, Sundapost.co.id – Bentuk perhatian Pemprov Banten kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota bukan hanya semata melalui bantuan keuangan. Selama ini, pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Banten melalui organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten juga merupakan salah satu bentuk perhatian bagi kabupaten/kota. Salah satunya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, lokus pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten adalah kabupaten/kota. Perhatian yang diberikan Pemprov bukan hanya melalui bantuan keuangan, tapi juga berbagai kegiatan pembangunan fisik dan non fisik. “Ini semua dilakukan Pemprov Banten sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Al.
Kata dia, salah satu wujud pelayanannya adalah memastikan jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dalam kondisi mantap. Selain memudahkan aksesibilitas masyarakat, pembangunan infrastruktur juga bertujuan untuk menumbuhkan perekonomian wilayah setempat.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pihaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan di kabupaten/kota.
Salah satu contohnya adalah penanganan jalan kewenangan kota/kabupaten oleh Dinas PUPR Provinsi Banten melalui UPTD PJJ Seragon bantuan kepada Pemerintah Kota Serang dengan melalukak perbaikan ruas jalan kewenangan Pemerintah Kota Serang salah satunya di Jalan Taman Banten Lestari dengan target penanganan hampir 8.592 m2.
Tjetjep Hendrawan selaku Kepala UPTDPJJ Seragon DPUPR Provinsi Banten mengatakan perbaikan jalan Taman Banten Lestari dengan peningkatan overlay hotmix adalah salah satu peran Pemerintah Provinsi Banten turut membantu Pemerintah Kota Serang dalam penanganan infrastruktur jalan.
Tjetjep Hendrawan menjelaskan juga, selama ini jalan rusak kabupaten/kota di Provinsi Banten belum ditangani dengan maksimal karena anggaran yang dimiliki Pemerintah kabupaten/kota terbatas. (0ne)