Tanah Karo
Trending

Bersekongkol Simpan Narkoba, Seorang Pria dan Wanita Dibekuk Satresnarkoba di Desa Ketaren

Karo, Sundapost.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Dua orang diduga tersangka, seorang pria dan seorang wanita, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, kabupaten karo pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, (Senin, 07/07/25).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), pria asal Desa Ketaren, dan JES (39), wanita asal Desa Lau Cimba. Keduanya merupakan petani yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

“Penggerebekan dilakukan di rumah MS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket sabu seberat 0,07 gram,” terang Kapolres AKBP Eko Yulianto, Senin (7/7) pagi.

Selain dua jenis narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung, seperti tujuh lembar kertas tik-tak, satu plastik bening, satu pipet runcing, dan satu dompet berwarna krem yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan kepada pihak kepolisian.

“Kami minta dukungan penuh dari masyarakat. Jangan beri tempat bagi narkoba di Tanah Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto. (Pmg)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id