Banten
Trending

Akuntabilitas Kontraktor Jembatan Gantung Kasemen Dipertanyakan

Serang,Sundapost.com – Akuntabilitas CV Tisaga Jaya, Kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jembatan Gantung, di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dipertanyakan. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak memiliki tenaga ahli, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen paska kualifikasi.
Hal itu tercermin dari dicabutnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) 002, milik perusahaan tersebut. Sebagaimana tercantum dalam situs lpjk.pu.go.id, yang menyatakan perusahaan tersebut telah dicabut SBU-nya, oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas). Demikian diungkapkan oleh Tb. Irfan Taufan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer.

Menurutnya, pencabutan SBU kemungkinan karena tenaga ahli yang digunakan CV Tisaga Jaya, juga tercantum dalam perusahaan lain. Selain itu, kata Irfan, bisa juga dikarenakan tenaga ahli CV Tisaga Jaya, memilih mengundurkan diri. “Itu bisa terjadi, karena tenaga ahlinya tidak terikat kontrak dengan perusahaan, atau bisa juga cuma pinjam berkas untuk memenuhi persyaratan lelang. Sehingga setelah lelang, si tenaga ahli bebas pindah ke perusahaan manapun,” paparnya.

Akibat hal tersebut, tambah Irfan, pelaporan perusahaan atas perkembangan pekerjaan tidak dapat diterima, karena tidak dibuat oleh ahlinya. Padahal, lanjutnya, pelaporan tersebut merupakan salah satu elemen pengusaha dalam mengajukan pembayaran atas kinerjanya. “Karena tidak memiliki tenaga ahli, tentunya akuntabilitas Tigasama dipertanyakan. Karena disusun oleh orang yang tidak berkompeten, atau bersertifikat,” ungkapnya.

Irfan melanjutkan, akibat hal tersebut, kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Kasemen berpotensi total loss. Sebab, tambah dia, pertanggungjawaban teknisnya tidak dapat diterima, karena tidak disusun oleh tenaga ahli. “Kalau sudah begini dapat terjadi kehilangan uang negara, yang bermuara pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dibebankan pada penanggungjawab kegiatan, bisa kontraktor, bisa juga PPK,” pungkasnya. (0ne)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id