Daerah

Berikan Kemudahan Jasa Raharja Tangerang Jemput Bola Korban Kecelakaan di Batuceper

Tangerang – Senin, 22 Juli 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Sepeda Motor dan penyeberang jalan di Jl. Raya Maulana Hasanudin tepatnya di depan Ruko Graha Ampera, Batuceper yang terjadi pada pukul 11:30 WIB, kecelakaan tersebut mengakibatkan penyebrang jalan yang bernama Dadang  meninggal dunia di kediamannya beberapa hari setelah kejadian.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja Samsat Batuceper, Riska Amelia langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Riska Amelia.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha,  juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Panji Artha juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id