Tangsel
Trending

Bersama DPRD, Pemkot Tangsel Optimalkan Ternak Ikan Tawar

Tangsel, Sundapost.co.id –  DPRD Kota tangsel bersama dengan Wali Kota Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda No: 5 Tahun 2015 tentang Perikanan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.

Raperda yang dinilai akan membantu perekonomian masyarakat dalam sektor perikanan ini, telah melalui pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus).

BACA JUGA
Benyamin: ASN Pemkot Harus Siap Ditempatkan Dimana Saja
Pemkot Komitmen Dengan Urusan Pemuda
Pemkot Terbitkan Persetujuan Bangunan Gedung GKI Nusa Loka

Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan, bahwa Pansus telah melalui ragam pembahasan untuk finalisasi Raperda tersebut.

Politisi Golkar yang akrab disapa Ocil ini menerangkan, Raperda Perikanan merupakan semua kegiatan yang berkaitan dengan ikan, termasuk memproduksi ikan, baik melalui penangkapan maupun budidaya dan mengolahnya untuk memenuhi kebutuhan manusia akan pangan sebagai sumber protein dan non pangan.

“Pengembangan usaha perikanan baik perorangan maupun korporasi, perlu didorong dengan diberikannya kemudahan, antara lain berupa berlakunya izin usaha perikanan selama usaha masih beroperasi,” ujarnya.

Ocil juga mengatakan, bahwa Raperda tersebut juga mengatur Ekosistem perairan darat di Kota Tangerang Selatan dilihat dari tipologinya yang meliputi sungai dan genangan air lainnya seperti  situ, danau atau tandon yang juga memiliki potensi ekonomi daerah.

- advertisement -

Dia menjelaskan, pertimbangan atau alasan yang mendasari perubahan Peraturan Daerah Tentang Perikanan adalah kebijakan perikanan, dasar untuk memastikan objek dan subjek perikanan, arah, dan jangkauan, dan ruang lingkup perikanan.

Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tersebut merupakan kebutuhan masyarakat Tangsel, terkait perikanan. Sehingga Pemkot Tangsel akan mengoptimalkan pemberdayaan kelompok petani ikan agar produksi ikan di Tangsel bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kita akan optimalkan potensi sumber daya di Tangsel ini. Kita memang tidak punya laut, tapi kita memiliki petani ikan air tawar yang ke depan akan kita berdayakan lebih optimal, oleh sebab itu kita revisi Perda yang lama,” ujar Benyamin.

Benyamin menjelaskan, revisi Perda Perikanan ini juga bagian dari melaksanakan amanat UU Cipta Kerja. “Intinya (revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015) adalah juga menindaklanjuti UU Ciptaker,” paparnya.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tangsel, Kunti Bratajaya Atmajaningsih menambahkan, di Tangsel ada sejumlah jenis ikan yang  dikembangkan kelompok petani ikan seperti lele, nila, gurame, bawal, dan patin.

Meski begitu, produksi dari jenis ikan-ikan tersebut masih sangat minim, bahkan belum mampu mencukupi separuh kebutuhan ikan untuk masyarakat Tangsel.

“Seperti misalnya kebutuhan lele itu harusnya sehari 20 ton, tapi kemampuan kita baru 40 kilogram perhari,” ujarnya.

Menurut Kunti, upaya meningkatkan produksi ikan berkaitan dengan program penanggulangan stunting atau gizi buruk, karena ikan menjadi salah satu sumber gizi bagi kesehatan anak.  “Programnya namanya Gemar Makan Ikan, bekerjasama dengan Dinkes dan OPD terkait sebagai upaya menurunkan stunting,” pungkasnya. (Iwan)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id